Rabu, 30 Mei 2012

RAPAT PEMUKTAHIRAN DATA DAN HASIL TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN INSPEKTORAT SE-PROVINSI ACEH


Kesan Penulis untuk kegiatan yang pertama kalinya Kota Subulussalam ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan pemutakhiran data seluruh Inspektorat se ACEH akan penulis uraikan secara singkat. Kegiatan yang akhirnya diselenggarakan di Hotel Grand Mitra bertaraf Hotel Bintang 3 Kebanggaan Kota Subulussalam, yang akan dibukalangsung oleh Inspektur Inspektorat ACEH,. Bahwa semua informasi maupun pengetahuan dari pemutakhiran itu akan dijadikan sebagai pembelajaran bagaimana melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di setiap kabupaten dan kota se ACEH ‘’
Kitaberharap kegiatan ini akan banyak manfaatnya agar semakin profesional dalam melakukan tugaspengawasan, serta lebih bersikap terbuka dan akuntabel dalam menjalankan tugas di lapangan nanti,

Kegiatan "RAPAT PEMUKTAHIRAN DATA DAN HASIL TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN INSPEKTORAT SE-PROVINSI ACEH"di laksanakan di Kota Subulussalam pada tanggal 29 Mei 2012 sampai dengan 01Juni 2012.

Sebelumnya acara dibuka dengan kegiatan ramah tamah yang dilakukan oleh Walikota Subulussalam di Pendopo Walikota Subulussalam pada tanggal 29 Mei 2012 pada hari Selasa Malam pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai. Acara ini semula akan di hadiri oleh 22 Inspektorat Kabupaten / Kota se-Provinsi Aceh dengan Kota Subulussalam sebagai Tuan Rumahnya, akan tetapi sampai dengan Acara tersebut dimulai hanya hadiri oleh 21 Delegasi, dimana untuk Delegasi dari Inspektorat Kota Aceh Barat mengalami kendala yang berarti dalam perjalanan menuju ke kota sebulussalam sehingga Delegasi tersebut harus kembali ke Kota Asal.

Dalam Acara Temu Ramah Tamah yang diselenggarakan oleh Walikota Subulussalam dimeriahkan oleh tari-tarian dan penulis melihat jelas acara tersebut mampu mewujudkan keakraban sesama peserta maupun antara staf dengan Inspektur dari berbagai Kabupaten / Kota yang menembus batas wilayah dan jabatan.

Pada Kesempatan yang sama dalam sambutan yang diberikan oleh Bapak Saripuddin, Sh.MHum selaku Inspektur Inspektorat Provinsi Aceh yang diingat betul oleh penulis mengatakan : " seiring dengan pergantian Pemimpin maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya pergantian Pejabat di lingkungan Pemerintah" dan beliu juga meminta Maaf bagi seluruh Rekan Inspektorat se-Provinsi Aceh jika selama kepemimpinan beliau terdapat hal-hal yang kurang berkenan dan mungkin terlalu keras dalam kepemimpinannya. Di akhir sambutan beliau menitip pesan agar rekan-rekan Inspektorat dapat bekerja secara Profesional sebagai Anggota APIP di lingkungan pemerintahan masing-masing karena merupakan Pintu Gerbang Terakhir harapan Masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, meski beliu menyadari kalau terdapat kasus korupsi yang terjadi merupakan kelemahan yang harus diperbaiki dan mendapat dukungan dari pimpinan Kabupaten / Kota.

Selepas Sambutan yang diberikan oleh Bapak Inspektur Inspektorat Provinsi Aceh disambut oleh sambutan Walikota Subulussalam Bapak Merah Sakti. dalam sambutannya beliu terharu dengan apa disampaikan oleh Bapak Inspektur dan berjanji akan mendukung masukan yang disampaikan, disamping itu beliau juga menjelaskan perjalanan panjang terbetuknya Kota Madya Subulussalam yang merupakan satu-satunya  Kota yang berada di wilayah Pantai Barat-Selatan dengan lahirnya UU no. 8 Tahun 2007 yang merupakan Dasar terbentuknya Kota Subulussalam, UU tersebut merupakan Adik dari pembetukan Kabupaten Pidie  Jaya yang terbentuk dengan UU no. 7 Tahun 2007. Beliau sangat mengharapkan terwujudnya Kota Subulussalam yang Berkembang dan Maju dengan dukungan oleh semua Pihak baik dijajaran Pemerintah termasuk peran serta Inspektorat Kota Subulussalam sebagai Pengawal jalannya Pemerintahan dengan baik, Masyarakat dan Pengusaha agar terbentuknya Kota Subulussalam ini sesuai dengan harapan Bersama pada saat memperjuangkannya. Demikianlah acara tersebut terlaksana sampai selesai yang disertai dengan canda dan tawa bersama dan jauh dari kesan Formil layaknya acara Kenegaraan.(bersambung)


Minggu, 27 Mei 2012

CUTI PNS

Nah pada kesempatan ini kita akan sedikit mengulas tentang Cuti PNS yang akan kita share sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976.


CUTI.
Adalah keadaan Tidak masuk Kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.


PEJABAT PEMBERI CUTI.
Adapun yang berwenang dalam memberikan cuti terdiri atas :
1. Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
    Negara.
2. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan
    Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden bagai Pegawai Negeri
    Sipil dalam lingkungan Kekuasaannya.
3. Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Perwakilan
    Republik Indonesia di Luar Negeri.
4. Pejabat yang menerima Wewenang yang didelegasikan dari Pejabat point 1 s/d 3 dalam lingkup kekuasaan    
    masing-masing.
5. Pejabat yang ditetapkan dengan peraturan dan perudang-undangan yang lain.


PEMBAGIAN CUTI.
Secara Umum Cuti terdiri dari :
1. Cuti Tahunan.
2. Cuti Besar.
3. Cuti Sakit.
4. Cuti Bersalin.
5. Cuti Karena Alasan Penting.
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara.


PENJELASAN.
1.  Cuti Tahunan
     Ketentuannya adalah :
1.    Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
2.    Lamanya Cuti Tahunan adalah 12 (duabelas) hari kerja;
3.    Cuti Tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja;
4.    Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
5.    Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti


2.  Cuti Besar
     Ketentuannya adalah :
1.   Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus 
      berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;
2.   Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun 
      yang bersangkutan;
3.   Cuti Besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Agama, umpamanya Ibadah Haji;
4.   Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan 
      penuh, yang dimaksud penghasilan penuh dalam peraturan pemerintah adalah gaji pokok dan 
      penghasilan lain yang berhak diterimanya kecuali tunjangan jabatan pimpinan;
5.   Untuk mendapatkan cuti besar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan 
      secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
6.   Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;
7.   Cuti Besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 
      (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. 
         

3. Cuti Sakit
    Ketentuannya adalah :
1.    Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit;
2.    Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan 
       ketentuan, ia harus memberitahukan kepada atasannya;
3.    Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari 
       berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus 
       mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti (pejabat 
       berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Tahunan) dengan melampirkan surat keterangan dokter;
4.    Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, 
       dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan 
       secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai 
       pada Cuti Besar) dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri 
       Kesehatan (Surat Keterangan Dokter sebagaimana dimaksud, antara lain menyatakan 
       tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu);
5.   Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam nomor 4) diatas, diberikan untuk waktu paling lama 1 
      (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu  
      berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
6.   Pegawai Negara Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana 
      dimaksud dalam nomor 5) diatas, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang 
      ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
7.   Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 6) Pegawai 
      Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan 
      hormat dengan hak pensiun;
8.   Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit untuk 
      paling lama 1½ (satu setengah) bulan;
9.   PNS yang mengalami kecelakaan dalam & oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia 
      perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.


4. Cuti Bersalin
    Ketentuannya adalah :
1.   Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita 
      berhak atas cuti bersalin;
2.   Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil   
      wanita diberikan cuti diluar tanggungan negara;
3.   Lamanya cuti bersalin tersebut dalam nomor 1) dan 2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) 
      bulan sesudah persalinan;
4.   Untuk mendapatkan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan 
      permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti ;
5.   Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.



Semoga Bermanfaat. Admin



Selasa, 08 Mei 2012

AUDITOR APIP

MENGENAL APIP


Saat ini di dalam dunia pemerintahan sering kita mendengar istilah baru "APIP" padahal istilah tersebut bukanlah merupakan istilah yang baru melainkan sebuah istilah yang sebelumnya telah kita bahas, secara sederhana atau singkatnya kita dapat mengatakan APIP itu adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah.


Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui yaitu :


AUDITOR APIP


Pegawai Negeri yang Mendapat tugas antara lain untuk melakukan Audit, oleh karena itu Auditor pemerintah dapat diibaratkan sebagai seseorang yang kaki kananya terikat pada ketentuan-ketentuan
sebagai pegawai negeri sedangkan kaki kirinya terikat pada ketentuan profesinya.
Auditor APIP yang meliputi auditor dilingkungan BPKP, Inspektorat Jendral Departemen, Unit Pengawsasan LPND, Inspektorat Propinsi, Kabupaten, dan Kota dalam menjalankan tugas auditnya Wajib Mentaati Kode Etik APIP yang berkaitan dengan statusnya sebagai pegawai Negeri dan Standar Audit APIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008


STANDAR AUDIT

Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008.

Tujuan Standar Audit APIP adalah untuk:
  1. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya;
  2. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah;
  3. menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
  4. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi;
  5. menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit;
  6. menjadi pedoman dalam pekerjaan audit;
  7. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit.
Standar Audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP dalam:
  1. pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dapat merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit yang memiliki nilai tambah serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
  2. pelaksanaan koordinasi audit oleh APIP;
  3. pelaksanaan perencanaan audit oleh APIP;
  4. penilaian efektifitas tindak lanjut hasil pengawasan dan konsistensi penyajian laporan hasil audit.
Kegiatan utama APIP meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi, namun mengenai Standar Audit APIP telah diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008. Adapun Kegiatan audit yang dapat dilakukan oleh APIP pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis audit berikut ini:
  1. Audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum.
  2. Audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi pemerintah secara ekonomis, efisien dan efektif.
  3. Audit dengan tujuan tertentu yaitu audit yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit. Yang termasuk dalam kategori ini adalah audit investigatif, audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan organisasi dan audit yang bersifat khas.
Ruang lingkup kegiatan audit yang diatur dalam Standar Audit APIP (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008) meliputi audit kinerja dan audit investigatif, sedangkan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberi opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan wajib menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KODE ETIK

Kode Etik APIP yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008. Atas dasar Peraturan itu maka Kode Etik APIP ini diberlakukan bagi seluruh auditor dan Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya.
Secara umum Isi dari Kode Etik APIP ini memuat 2 (Dua) komponen, yaitu: (1) Prinsip-prinsip perilaku auditor yang merupakan pokok-pokok yang melandasi perilaku auditor; dan (2) Aturan perilkau yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor. Secara singkat akan kita jelaskan sebagai berikut:


1. Prinsip-prinsip Perilaku.
    Tuntutan Sikap dan Perilaku auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan dilandasi oleh beberapa prinsip perilaku, yaitu :
a. Integritas
b. Obyektivitas
c. Kerahasiaan
d. Kompetensi 


2. Aturan Perilaku.
    Mengatur setiap tindakan yang harus dilakukan oleh auditor dan merupakan pengejawantahan prinsip-prinsip perilaku auditor.

a. Integritas
    Dalam prinsip ini auditor dituntut untuk:
    1. Melaksanakan tugas secara jujur, teliti, bertanggungjawab dan sungguh-sungguh.
    2. Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan Profesi dan Organisasi dalam   
        melaksanakan tugas.
    3. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang 
        ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku.
    4. Menjaga Citra dan mendukung Visi dan Misi Organisasi.
    5. Tidak Menjadi bagian kegiatan illegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat 
        mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi.
    6. Menggalang kerjasama yang sehat sesama auditor dalam pelaksanaan audit, dan
    7. Saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor.
b. Obyektivitas
    Dalam prinsip ini auditor dituntut untuk:
    1. Mengungkap semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat 
        mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit.
    2. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau 
        dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya 
        benturan kepentingan.
    3. Menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan 
        profesionalnya.
c. Kerahasiaan.
    Dalam prinsip ini auditor dituntut untuk:
    1. Secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit, dan
    2. Tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan diluar 
        kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
d. Kompetensi
    Dalam prinsip ini auditor dituntut untuk:
    1. Melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan standar audit.
    2. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesional, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan, san
    3. Menolak untuk melaksanakan tugas apanila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan 
        ketrampilan yang dimiliki.
    Semoga Bermanfaat. Adm.


Sumber : BPKP

Senin, 07 Mei 2012

SPIP


APA SEBENARNYA SPIP ?
Dasar Hukum  SPIP  :
UU No1 /2004 pasal 55 ayat (4) yaitu : Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan SISTEM PENGENDALIAN INTERN yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
Pasal 58 ayat (1) dan (2) yaitu : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan SISTEM PENGENDALIAN INTERN di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan peraturan pemerintah
PP nomor 8 Tahun 2006 pasal 33 ayat (1) yaitu : Untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap Entitas Pelaporan dan Akuntansi wajib menyelenggarakan SISTEM PENGENDALIAN INTERN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
PP nomor 60 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1) dan (2) yaitu : Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yangefektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/ pimpinan lembaga wajib melakukan PENGENDALIAN atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP.
Pengertian SPI dan SPIP :
SPI adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatanyang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1)
SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkunganpemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2)
Perbedaan Waskat dan SPIP :

NO
URAIAN
WASKAT
SPIP
1
Definisi
Alat
Proses
2
Sifat
Statis
Dinamis
3
Framework
8 Unsur Sisdalmen
5 Unsur
4
Tanggungjawab Pelaksanaan
Atasan Langsung
Seluruh Pegawai dalam Organisasi
5
Keberadaan
Berdiri sendiri
Terintegrasi
6
Penekanan
Pengawasan atasan langsung, Pengawasan Fungsional
Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko

5 Unsur SPIP :
       Lingkungan Pengendalian
       Penilaian Risiko
       Kegiatan Pengendalian
       Informasi & Komunikasi
       Pemantauan Pengendalian Intern
SPIP untuk meraih harapan :
·         Efektivitas & Efisiensi Pelaksanaan Tugas
·         Keandalan Laporan Keuangan
·         Pengamanan Aset Negara
·         Ketaatan Peraturan    Per-UUan
PERAN APIP Dalam Penyelenggaraan SPIP :
Mengintensifkan Peran APIP Atas:
·         Terselenggaranya SPIP
·         Memberikan Peringatan Dini
·         Meningkatkan Efektivitas Manajemen Risiko
·         Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah

Related Post : http://www.itjen.kkp.go.id