Kamis, 03 Mei 2012
MATERAI
PERSEPSI
Ada satu persepsi yang sering kita dengar di kalangan aparatur pemerintah terutama yang mengelola di bidang Keuangan tentang penggunaan Materai.
Beberapa penerapan ke sesama para PNS sering melupakan penggunaan Materai untuk setiap pembayaran sebahagian kegiatan, sehingga dengan tanpa disadari tidak menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI.
Bagaimana lagi dengan masyarakat awam yang nota benenya tidak mengetahui atau bahkan tidak sekolah, dalam melakukan suatu kegiatan transaksi berbentuk uang, apakah mereka juga menerapkannya?
PERTANYAAN:
Sering pada saat dilakukan pembinaan muncul suatu pertanyaan yang tidak asing lagi bagi rekan-rekan dilapangan "emang untuk pembayaran ke-sasama PNS pake Materai Pak?".
Entah apakah suatu kebetulan, atau suatu kealpaan dan atau juga merupakan suatu budaya yang diwariskan turun temurun dari para senior ke junior yang menggantikan posisi jabatan sang bendahara .
Sayangnya apa yang diwariskan tersebut bukanlah merupakan sesuatu hal yang benar untuk diteruskan, tetapi itulah realita yang sering kita jumpai di lapangan. Bagaimana sih sebenarnya penerapan Materai tersebut sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2000 diatas yang akan kita bahas sebagai berikut:
PP NO. 24 TAHUN 2000.
1. Kegiatan apa saja sih yang dikenakan Materai?
Adapun Kegiatan yang dikenakan Materai sesuai dengan PP diatas yairu :
a. Pembuatan Dokumen yang dapat berupa (yang di uraikan pada Pasal 1) ;
1. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat
perdata;
2. akta-akta Notaris termasuk salinannya;
3. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-
rangkapnya;
4. surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
a. yang menyebutkan penerimaan uang;
b. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
c. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
d. yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi
atau diperhitungkan;
5. surat berharga seperti wesel,
6. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu :
1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika
digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
b. Cek dan Bilyet Giro (diuraikan pada Pasal 3);
c. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dan Sekumpulan efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif (diuraikan pada Pasal 4).
2. Berapa sih Tarif materai yang digunakan dari masing-masing kegiatan diatas?
Untuk masing-masing tiap kegiatan memiliki Tarif yang berbeda-beda, sebagai berikut;
- Point a nomor 1, 2, 3 dan 6 diatas menggunakan tarif Materai sebesar Rp. 6.000,00
(enam ribu rupiah).sedangkan untuk nomor 4 dan 5 mengikuti ketentuan :
a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai
dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah).
- Point b memiliki Tarif Materai Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya
harga nominal.
- Sedangkan untuk Point c memiliki ketentuan :
(1) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai
dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp.
3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00
(enam ribu rupiah).
(2) Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat
kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah)
sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Jadi dari uraian singkat penjabaran PP diatas jelaslah bahwasanya di Peraturan tersebut memberikan perlakuan yang sama untuk setiap kegiatan tanpa memandang subjecknya, so... sampai saat ini belum ketemu atauran istimewa untuk PNS (tolong di Share klo sobat ada ketemu ya. Red) jadi mari kita jalankan aja aturan mainnya.
Semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
emang sering begitu.
BalasHapusMari kita benah!!!!!!!!!!!!!
terimaksih, untuk kearah yang lebih baik.....
Hapus