APA SEBENARNYA SPIP ?
Dasar Hukum SPIP :
UU No1 /2004 pasal 55 ayat (4) yaitu :
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan
pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan SISTEM PENGENDALIAN INTERN yang memadai dan akuntansi keuangan telah
diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
Pasal 58 ayat (1) dan (2) yaitu : Dalam
rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan
menyelenggarakan SISTEM
PENGENDALIAN INTERN di
lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan peraturan
pemerintah
PP nomor 8 Tahun 2006 pasal 33 ayat (1)
yaitu : Untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap Entitas Pelaporan dan Akuntansi
wajib menyelenggarakan SISTEM PENGENDALIAN INTERN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait
PP nomor 60 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1)
dan (2) yaitu : Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yangefektif,
efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/ pimpinan lembaga wajib melakukan
PENGENDALIAN atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.Pengendalian atas
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP.
Pengertian SPI dan SPIP :
SPI adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan
seluruh pegawai
untuk memberikan keyakinan
memadai atas
tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatanyang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab
I Ps. 1 butir 1)
SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern
(SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkunganpemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2)
Perbedaan Waskat dan SPIP :
NO
|
URAIAN
|
WASKAT
|
SPIP
|
1
|
Definisi
|
Alat
|
Proses
|
2
|
Sifat
|
Statis
|
Dinamis
|
3
|
Framework
|
8 Unsur Sisdalmen
|
5 Unsur
|
4
|
Tanggungjawab Pelaksanaan
|
Atasan Langsung
|
Seluruh Pegawai dalam Organisasi
|
5
|
Keberadaan
|
Berdiri sendiri
|
Terintegrasi
|
6
|
Penekanan
|
Pengawasan atasan langsung, Pengawasan
Fungsional
|
Lingkungan Pengendalian, Penilaian
Risiko
|
5 Unsur SPIP
:
Lingkungan
Pengendalian
Penilaian
Risiko
Kegiatan
Pengendalian
Informasi
& Komunikasi
Pemantauan
Pengendalian Intern
SPIP untuk
meraih harapan :
· Efektivitas & Efisiensi Pelaksanaan
Tugas
· Keandalan Laporan Keuangan
· Pengamanan Aset Negara
· Ketaatan Peraturan Per-UUan
PERAN APIP
Dalam Penyelenggaraan SPIP :
Mengintensifkan Peran APIP Atas:
· Terselenggaranya SPIP
· Memberikan Peringatan Dini
· Meningkatkan Efektivitas Manajemen Risiko
· Meningkatkan
Kualitas Tata Kelola Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah
Related Post : http://www.itjen.kkp.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar