Saat ini di dalam dunia pemerintahan sering kita mendengar istilah baru "APIP" padahal istilah tersebut bukanlah merupakan istilah yang baru melainkan sebuah istilah yang sebelumnya telah kita bahas, secara sederhana atau singkatnya kita dapat mengatakan APIP itu adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui yaitu :
AUDITOR APIP
Pegawai Negeri yang Mendapat tugas antara lain untuk melakukan Audit, oleh karena itu Auditor pemerintah dapat diibaratkan sebagai seseorang yang kaki kananya terikat pada ketentuan-ketentuan
sebagai pegawai negeri sedangkan kaki kirinya terikat pada ketentuan profesinya.
Auditor APIP yang meliputi auditor dilingkungan BPKP, Inspektorat Jendral Departemen, Unit Pengawsasan LPND, Inspektorat Propinsi, Kabupaten, dan Kota dalam menjalankan tugas auditnya Wajib Mentaati Kode Etik APIP yang berkaitan dengan statusnya sebagai pegawai Negeri dan Standar Audit APIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008
STANDAR AUDIT
Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008.
Tujuan Standar Audit APIP adalah untuk:
- menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya;
- menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah;
- menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
- mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi;
- menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit;
- menjadi pedoman dalam pekerjaan audit;
- menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit.
Standar Audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP dalam:
- pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dapat merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit yang memiliki nilai tambah serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
- pelaksanaan koordinasi audit oleh APIP;
- pelaksanaan perencanaan audit oleh APIP;
- penilaian efektifitas tindak lanjut hasil pengawasan dan konsistensi penyajian laporan hasil audit.
Kegiatan utama APIP meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi, namun mengenai Standar Audit APIP telah diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008. Adapun Kegiatan audit yang dapat dilakukan oleh APIP pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis audit berikut ini:
- Audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum.
- Audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi pemerintah secara ekonomis, efisien dan efektif.
- Audit dengan tujuan tertentu yaitu audit yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit. Yang termasuk dalam kategori ini adalah audit investigatif, audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan organisasi dan audit yang bersifat khas.
Ruang lingkup kegiatan audit yang diatur dalam Standar Audit APIP (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008) meliputi audit kinerja dan audit investigatif, sedangkan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberi opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan wajib menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KODE ETIK
Kode Etik APIP yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008. Atas dasar Peraturan itu maka Kode Etik APIP ini diberlakukan bagi seluruh auditor dan Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya.
Secara umum Isi dari Kode Etik APIP ini memuat 2 (Dua) komponen, yaitu: (1) Prinsip-prinsip perilaku auditor yang merupakan pokok-pokok yang melandasi perilaku auditor; dan (2) Aturan perilkau yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor. Secara singkat akan kita jelaskan sebagai berikut:
1. Prinsip-prinsip Perilaku.
Tuntutan Sikap dan Perilaku auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan dilandasi oleh beberapa prinsip perilaku, yaitu :
a. Integritas
b. Obyektivitas
c. Kerahasiaan
d. Kompetensi
2. Aturan Perilaku.
Mengatur setiap tindakan yang harus dilakukan oleh auditor dan merupakan pengejawantahan prinsip-prinsip perilaku auditor.
a. Integritas
Dalam prinsip ini auditor dituntut untuk:
1. Melaksanakan tugas secara jujur, teliti, bertanggungjawab dan sungguh-sungguh.
2. Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan Profesi dan Organisasi dalam
melaksanakan tugas.
3. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku.
4. Menjaga Citra dan mendukung Visi dan Misi Organisasi.
5. Tidak Menjadi bagian kegiatan illegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi.
6. Menggalang kerjasama yang sehat sesama auditor dalam pelaksanaan audit, dan
7. Saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor.
b. Obyektivitas
Dalam prinsip ini auditor dituntut untuk:
1. Mengungkap semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat
mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit.
2. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau
dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya
benturan kepentingan.
3. Menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan
profesionalnya.
c. Kerahasiaan.
Dalam prinsip ini auditor dituntut untuk:
1. Secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit, dan
2. Tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan diluar
kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
d. Kompetensi
Secara umum Isi dari Kode Etik APIP ini memuat 2 (Dua) komponen, yaitu: (1) Prinsip-prinsip perilaku auditor yang merupakan pokok-pokok yang melandasi perilaku auditor; dan (2) Aturan perilkau yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor. Secara singkat akan kita jelaskan sebagai berikut:
1. Prinsip-prinsip Perilaku.
Tuntutan Sikap dan Perilaku auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan dilandasi oleh beberapa prinsip perilaku, yaitu :
a. Integritas
b. Obyektivitas
c. Kerahasiaan
d. Kompetensi
2. Aturan Perilaku.
Mengatur setiap tindakan yang harus dilakukan oleh auditor dan merupakan pengejawantahan prinsip-prinsip perilaku auditor.
a. Integritas
Dalam prinsip ini auditor dituntut untuk:
1. Melaksanakan tugas secara jujur, teliti, bertanggungjawab dan sungguh-sungguh.
2. Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan Profesi dan Organisasi dalam
melaksanakan tugas.
3. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku.
4. Menjaga Citra dan mendukung Visi dan Misi Organisasi.
5. Tidak Menjadi bagian kegiatan illegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi.
6. Menggalang kerjasama yang sehat sesama auditor dalam pelaksanaan audit, dan
7. Saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor.
b. Obyektivitas
Dalam prinsip ini auditor dituntut untuk:
1. Mengungkap semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat
mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit.
2. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau
dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya
benturan kepentingan.
3. Menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan
profesionalnya.
c. Kerahasiaan.
Dalam prinsip ini auditor dituntut untuk:
1. Secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit, dan
2. Tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan diluar
kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
d. Kompetensi
Dalam prinsip ini auditor dituntut untuk:
1. Melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan standar audit.
2. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesional, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan, san
3. Menolak untuk melaksanakan tugas apanila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan
ketrampilan yang dimiliki.
Semoga Bermanfaat. Adm.
Sumber : BPKP
1. Melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan standar audit.
2. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesional, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan, san
3. Menolak untuk melaksanakan tugas apanila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan
ketrampilan yang dimiliki.
Semoga Bermanfaat. Adm.
Sumber : BPKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar