CUTI.
Adalah keadaan Tidak masuk Kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
PEJABAT PEMBERI CUTI.
Adapun yang berwenang dalam memberikan cuti terdiri atas :
1. Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara.
2. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden bagai Pegawai Negeri
Sipil dalam lingkungan Kekuasaannya.
3. Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri.
4. Pejabat yang menerima Wewenang yang didelegasikan dari Pejabat point 1 s/d 3 dalam lingkup kekuasaan
masing-masing.
5. Pejabat yang ditetapkan dengan peraturan dan perudang-undangan yang lain.
PEMBAGIAN CUTI.
Secara Umum Cuti terdiri dari :
1. Cuti Tahunan.
2. Cuti Besar.
3. Cuti Sakit.
4. Cuti Bersalin.
5. Cuti Karena Alasan Penting.
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara.
PENJELASAN.
1. Cuti Tahunan
Ketentuannya adalah :
1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
2. Lamanya Cuti Tahunan adalah 12 (duabelas) hari kerja;
3. Cuti Tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari
3 (tiga) hari kerja;
4. Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan
cuti;
5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti
2. Cuti Besar
Ketentuannya adalah :
1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun
secara terus menerus
berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;
2. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti
tahunannya dalam tahun
yang bersangkutan;
3. Cuti Besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Agama, umpamanya Ibadah Haji;
4. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan
penuh, yang dimaksud penghasilan penuh dalam peraturan pemerintah adalah gaji
pokok dan
penghasilan lain yang berhak diterimanya kecuali tunjangan jabatan pimpinan;
5. Untuk mendapatkan cuti besar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan
cuti;
6. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan
cuti;
7. Cuti Besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang
untuk paling lama 2
(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
3. Cuti Sakit
Ketentuannya adalah :
1. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit;
2. Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak
atas cuti sakit, dengan
ketentuan, ia harus memberitahukan kepada atasannya;
3. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari
berhak atas cuti
sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti
(pejabat
berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Tahunan) dengan melampirkan surat
keterangan dokter;
4. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari
berhak atas cuti sakit,
dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pejabat
berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai
pada Cuti Besar)
dengan melampirkan surat keterangan dokter yang
ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan (Surat Keterangan Dokter
sebagaimana dimaksud, antara lain menyatakan
tentang perlunya diberikan cuti,
lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu);
5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam nomor 4) diatas, diberikan untuk waktu paling lama
1
(satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu
berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
6. Pegawai Negara Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya
dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam nomor 5) diatas, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang
ditunjuk oleh
Menteri Kesehatan;
7. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
nomor 6) Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan
belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan
dengan
hormat dengan hak pensiun;
8. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas
cuti sakit untuk
paling lama 1½ (satu setengah) bulan;
9. PNS yang mengalami kecelakaan dalam & oleh karena menjalankan tugas kewajibannya
sehingga ia
perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh
dari penyakitnya.
4. Cuti Bersalin
Ketentuannya adalah :
1. Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita
berhak atas cuti bersalin;
2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil
wanita diberikan cuti diluar tanggungan negara;
3. Lamanya cuti bersalin tersebut dalam nomor 1) dan 2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua)
bulan sesudah persalinan;
4. Untuk mendapatkan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti ;
5. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Semoga Bermanfaat. Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar