Minggu, 27 Mei 2012

CUTI PNS

Nah pada kesempatan ini kita akan sedikit mengulas tentang Cuti PNS yang akan kita share sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976.


CUTI.
Adalah keadaan Tidak masuk Kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.


PEJABAT PEMBERI CUTI.
Adapun yang berwenang dalam memberikan cuti terdiri atas :
1. Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
    Negara.
2. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan
    Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden bagai Pegawai Negeri
    Sipil dalam lingkungan Kekuasaannya.
3. Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Perwakilan
    Republik Indonesia di Luar Negeri.
4. Pejabat yang menerima Wewenang yang didelegasikan dari Pejabat point 1 s/d 3 dalam lingkup kekuasaan    
    masing-masing.
5. Pejabat yang ditetapkan dengan peraturan dan perudang-undangan yang lain.


PEMBAGIAN CUTI.
Secara Umum Cuti terdiri dari :
1. Cuti Tahunan.
2. Cuti Besar.
3. Cuti Sakit.
4. Cuti Bersalin.
5. Cuti Karena Alasan Penting.
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara.


PENJELASAN.
1.  Cuti Tahunan
     Ketentuannya adalah :
1.    Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
2.    Lamanya Cuti Tahunan adalah 12 (duabelas) hari kerja;
3.    Cuti Tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja;
4.    Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
5.    Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti


2.  Cuti Besar
     Ketentuannya adalah :
1.   Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus 
      berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;
2.   Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun 
      yang bersangkutan;
3.   Cuti Besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Agama, umpamanya Ibadah Haji;
4.   Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan 
      penuh, yang dimaksud penghasilan penuh dalam peraturan pemerintah adalah gaji pokok dan 
      penghasilan lain yang berhak diterimanya kecuali tunjangan jabatan pimpinan;
5.   Untuk mendapatkan cuti besar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan 
      secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
6.   Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;
7.   Cuti Besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 
      (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. 
         

3. Cuti Sakit
    Ketentuannya adalah :
1.    Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit;
2.    Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan 
       ketentuan, ia harus memberitahukan kepada atasannya;
3.    Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari 
       berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus 
       mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti (pejabat 
       berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Tahunan) dengan melampirkan surat keterangan dokter;
4.    Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, 
       dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan 
       secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai 
       pada Cuti Besar) dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri 
       Kesehatan (Surat Keterangan Dokter sebagaimana dimaksud, antara lain menyatakan 
       tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu);
5.   Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam nomor 4) diatas, diberikan untuk waktu paling lama 1 
      (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu  
      berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
6.   Pegawai Negara Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana 
      dimaksud dalam nomor 5) diatas, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang 
      ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
7.   Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 6) Pegawai 
      Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan 
      hormat dengan hak pensiun;
8.   Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit untuk 
      paling lama 1½ (satu setengah) bulan;
9.   PNS yang mengalami kecelakaan dalam & oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia 
      perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.


4. Cuti Bersalin
    Ketentuannya adalah :
1.   Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita 
      berhak atas cuti bersalin;
2.   Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil   
      wanita diberikan cuti diluar tanggungan negara;
3.   Lamanya cuti bersalin tersebut dalam nomor 1) dan 2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) 
      bulan sesudah persalinan;
4.   Untuk mendapatkan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan 
      permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti ;
5.   Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.



Semoga Bermanfaat. Admin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar